SUBJEK-SUBJEK HUKUM
INTERNASIONAL
1. Negara
Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena
kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional
adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat internasional dapat
dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara
apabilamereka saling mengadakan hubungan. Adapun negara yang menjadi subjek
hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan
bagian dari suatunegara, artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri
secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan
kewenangan negara itu. Negara adalah subjek hokum internasional dalam arti
klasik sejak lahirnya hokum internasional sejak lahirnya Hukum internasional
bahkan sampai sekarang masih bahwa hokum internasional adalah hokum
internasional. Suatu Negara dapat di subjek hukum internasional harus memenuhi
syarat-syarat berikut :
a. Penduduk
yang tetap : Dalam unsure kependudukan, harus terdapat unsure kediaman secara
tetap. Pendukuk yang tidak mendiami suatu wilayah secara tetap dan selalu
berkelana (nomad) tidak dapat dinamakan penduduk sebagai unsure konstitutif
pembentukan suatu Negara.
b. Wilayah
tertentu : Wilayah suatu Negara terdiri dari daratan, lautan yang luas dan
udara diatasnya
c. Pemeritahan
yang berkedaulat : Bagi hukum internasional, suatu wilayah yang tidak mempunyai
pemerintahan tidak dianggap sebagai suatu Negara dalam arti kata yang
sebenarnya. Ketentuan ini dengan jelas ditegaskan Mahkamah Internasional dalam
kasus Sahara Barat.
Disamping itu, suatu Negara tidak langsung dikatakan berakhir sekiranya tidak
mempunyai pemerintahan yang efektif karena perang saudara atau diduduki oleh
kekuatan asing. Dalam keadaan normal hukum internasional tentunya mengharapkan
adanya suatu pemerintahan yang stabil, efektif dan dipatuhi oleh penduduk
seluruh wilayah Negara.
d. Kemampuan
untuk berhubungan dengan Negara lain.
Macam-macam Negara antara lain:
a. Negara Kesatuan adalah bentuk Negara
tunggal dan mandiri yang terdiri satu pemerintahaan, satu kepala Negara, satu
lembaga legislative untuk satu kawasan Negara. Contoh Indonesia.
b. Negara Federal/serikat adalah gabungan
dari beberapa Negara, yang dipimpin oleh Negara pusat dan terdapat
Negara-negara bagian dari Negara serikat tersebut. Contoh: Australia
merupakan Negara bagian dari inggris.
c. Negara Uni adalah gabungan dari 2
negara atau lebih yang masing-masing Negara tersebut berdaulan atau merdeka,
namun hanya memiliki satu kepala Negara dari Negara uni tersebut. Dibedakan
menjadi 2 yaitu
- Uni Personil : Uni
yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai
kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890),
Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
- Uni Riil : Uni yang
terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara
yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk
melalui perjanjian.
d. Negara Dominio adalah negara–negara
bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam
ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia,
Selandia Baru, India,
Afrika Selatan dan Malaysia.
e. Negara Protektor dalah negara yang
berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan
luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya
berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco
sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.
2.
Tahta Suci (Vatican)
Yang dimaksud dengan Tahta Suci (Vatican) adalah gereja Katolik Roma
yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun bukan suatu negara, Tahta Suci
mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum internasional.
Tahta Suci memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di berbagai negara di
dunia yang kedudukannya sejajar sengan wakil-wakil diplomat negara-negara lain.
Negara yang pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah
Italia melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara
historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican
city state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga
dengan nama “Tahta Suci”. Dasar
lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum
internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan
memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan
tersebut antara lain:
§
memiliki populasi permanen yang secara faktual
penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,
§
memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal
ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang
terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
§
terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam
hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki
Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki
kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
serta memiliki kapasitas untuk
terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain
Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination” dan “Vienna
Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota
pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan
diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus
untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia.
3.
Palang Merah Internasional Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai subjek
hukum internasional karena dirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang
dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan
kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati
dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di
masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian
dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (
International Committee of the
Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Kamudian, kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan
konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang. Gerakan ini merupakan kumpulan dari organisasi kemanusiaan
terbesar di dunia, seringkali dikenal sebagai Palang Merah (bahasa Perancis: Croix rouge). Gerakan ini terdiri dari tiga komponen yaitu:
·
Federasi
Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
(International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, IFRC), yang
merupakan badan keanggotaan dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
nasional dari setiap negara yang didirikan untuk mengkoordinasi aksi bantuan
internasional dan mempromosikan aktivitas kemanusiaan internasional,
4.
Organisasi Internasional Organisasi internasional berkedudukan sebagai subjek hukuminternasional
yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan yangditetapkan dalam
konvensi-konvensi internasional sebagai anggarandasar. Organisasi internasional
mempunyai klasifikasi, yakni
a) Organisasi
Internasional Publik atau Antarpemerintah (Intergovernmental
Organization)
Organisasi internasional publik meliputi keanggotaan negara-negara yang diakui
menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Prinsip-prinsip
keanggotaan organisasi internasional adalah sebagai berikut.
·
Prinsip Universitas (University)
Prinsip ini dianut PBB termasuk badan-badan khusus yang keanggotaannya tidak
membedakan besar atau kecilnya suatu negara.
·
Prinsip Pendekatan Wilayah (Geographic
Proximity)
Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota yang dibatasi pada negara-negara
yang berada di wilayah tertentu saja. Contohnya, ASEAN meliputi keanggotaan
negara-negara yang ada di Asia Tenggara.
·
Prinsip Selektivitas (Selectivity)
Prinsip selektivitas melihat dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman
sejarah, dan sesama produsen. Contohnya Liga Arab, OPEC, Organisasi Konferensi
Islam, dan sebagainya.
b) Organisasi
Internasional Privat (Private International Organization)
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independen, faktual
atau demokratis, oleh karena itu sering disebut organisasi nonpemerintahan (NGO
= Non Government Organization) atau dikenal dengan lembaga swadaya
masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta.
c) Organisasi Regional atau Subregional pembentukan
organisasi regiona maupun subregional, anggotanya didsarkan atas prinsip
kedekatan wailayah, seperti : South Pasific
Forum, South Asian Regional Cooperation, gulf Cooperation Council, dan
lain-lain.
d) Organisasi
yang bersifat universal Organisasi yang bersifat universal lebih
memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tanpa memandang besar
kecilnya suatu negara.
5.
Orang Perorangan (Individu) Setiap
individu menjadi subjek hukum internasional jika dalam tindakan yang
dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehidupan
masyarakat dunia. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur individu sebagai
subjek hokum antara lain
·
Perjanjian Versailles (1919) dimana didalamnya
terdapat pasal-pasal yang memungkinkan individu untuk mengajuka perkara ke
Mahkamah Arbitrase Internasional.
·
Perjanjian antara Jerman dan Polandia (1922)mengenai
Upper Silesia
·
Keputusan Mahkama Internasional Permanen dalam
perkara yg menyangkut pegawai kereta api Danzing
Maka Lahirnya Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa
konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu
adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
6.
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri
suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan
urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut
bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di
luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap
yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum
pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan
dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat
pemberontakan terjadi. Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh
kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Setelah berkembang dapat
diakui belligerency sebagai subjek
hokum internasional harus memenuhi syarat2 berikut
·
Permbrotakan tersebut telah terorganisasi dengan
rapi
·
Sudah menaati hukum perang
·
Memiliki wilayah yang telah dikuasai
·
Memiliki kemampuan dalam menjalankan hubungna
dgn Negara lain.
·
Maka ia memiliki hak untuk menentukan nasibnya
sendiri, memilih sendiri sistem ekonomi, politik dan sosial, ,menguasai sumber
kekayaan alam di wilayah yang didudukinya
Dengan pengakuan tersebut,
berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak
menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional